It looks like nothing was found at this location. Maybe try one of the links below or a search?
Bupati Mabar Buka Rakor Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Labuan Bajo – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Tim Task Force). Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch. Dula di Ruang Rapat Bupati Manggarai Barat, Selasa pagi (22/05).
Rakor yang merupakan agenda tahunan ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan terkait ijin-ijin usaha yang ditemukan yang ditemukan di Labuan Bajo pada khususnya dan mencari solusinya. Selain itu Rakor ini sebagai tindak lanjut dari sorotan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mengungkapkan faktor penghambat pembangunan program strategis nasional yaitu listrik dan perijinan. “Dalam setiap Rapat, Presiden senantiasa memaparkan factor pembangunan strategis di seluruh wilayah Indonesia, yakni listrik dan perijinan,” tandasnya.
Turut hadir, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng Marihot Siahaan, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gregorius Y., KSPTN III BTNK Urbanus Sius, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuan Bajo Jasra Yuzi Irawan, Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas III Labuan Bajo Adi M. Rasyid, para Kepala OPD dan para Kepala SKPD lingkup Setda Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Bupati, Presiden telah mengeluarkan instruksi yang secara substansi menjelaskan agar program strategis nasional jangan sampai dihambat. Apalagi status Labuan Bajo saat ini sudah menjadi tujuan destinasi wisata prioritas. Hal ini menjadikan Labuan Bajo sebagai Primadona yang dilirik banyak investor.
“Berbicara tentang perijinan, pasti berbicara tentang investor. Prospek pembangunan pariwisata kita sangat menjanjikan, oleh karena itu kita tidak boleh menolak pembangunan di Manggarai Barat dengan cara menghambat proses perijinan,” tegas Bupati dua periode ini.
Lebih lanjut dijelaskannya, Dinas PMPTSP merupakan ujung tombak, sehingga harus menemukan solusi yang tepat untuk menghadapi persoalan-persoalan terkait perijinan, tentunya harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih dan terpercaya guna mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien dan responsif.
Sementara itu Plt. Kadis DPMPTSP Manggarai Barat, Abdurahman menyampaikan perkembangan usaha di Labuan Bajo dari tahun ke tahun menunjukkan kemajuan yang pesat, sehingga menimbulkan beberapa permasalahan terkait perijinan yang tidak sesuai dengan regulasi. Saat ini sudah terdaftar 75 Penanam Modal Asing (PMA), 73 Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan tercatat sebanyak 873 data penerbitan ijin usaha.
“Perkembangan Labuan Bajo saat ini sangat pesat. Kemajuan tersebut ternyata menimbulkan beberapa persoalan terutama yang berhubungan dengan perijinan. Banyak perijinan yang tidak sesuai regulasi,” jelasnya.
Kendati demikian, Abdurahman berjanji pihaknya akan bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada. (Asty/**)
Tinggalkan Balasan